PERATURAN DESA TENTANG PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT (PHBS)
BAB I – KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
-
Desa adalah Desa Mulyo Haji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.
-
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
-
PHBS adalah semua perilaku kesehatan yang dilakukan karena kesadaran pribadi untuk mencegah penyakit, meningkatkan kesehatan, dan menciptakan lingkungan bersih.
BAB II – TUJUAN
Pasal 2
Tujuan Peraturan Desa ini adalah:
a. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan PHBS.
b. Menurunkan angka kejadian penyakit di desa.
c. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pola hidup sehat dan lingkungan yang bersih.
BAB III – RUANG LINGKUP PHBS
Pasal 3
Ruang lingkup PHBS meliputi:
-
Persalinan oleh tenaga kesehatan.
-
Pemberian ASI eksklusif.
-
Menimbang balita setiap bulan.
-
Mencuci tangan dengan sabun dan air bersih.
-
Menggunakan jamban sehat.
-
Mengkonsumsi air bersih.
-
Mengkonsumsi sayur dan buah setiap hari.
-
Melakukan aktivitas fisik secara teratur.
-
Tidak merokok di dalam rumah.
-
Mengelola sampah rumah tangga secara benar.
BAB IV – HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
(1) Warga desa berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, informasi, dan fasilitas pendukung PHBS.
(2) Warga desa wajib menerapkan PHBS di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat umum.
BAB V – LARANGAN
Pasal 5
Dilarang:
a. Membuang sampah sembarangan.
b. Buang air besar di sembarang tempat.
c. Membuang limbah ke sungai atau saluran air tanpa pengolahan.
BAB VI – SANKSI
Pasal 6
(1) Warga yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi:
a. Teguran lisan atau tertulis.
b. Membersihkan lingkungan secara sukarela.
c. Denda sesuai kesepakatan desa.
(2) Ketentuan teknis sanksi diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kepala Desa.
BAB VII – PEMBIAYAAN
Pasal 7
Segala biaya pelaksanaan PHBS bersumber dari:
a. APBDes Desa Mulyo Haji.
b. Bantuan Pemerintah Pusat/Daerah.
c. Swadaya dan partisipasi masyarakat.
BAB VIII – PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.