You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Mulyo Haji
Desa Mulyo Haji

Kec. Anak Tuha, Kab. Lampung Tengah, Provinsi Lampung

Selamat datang di Website Resmi Kampung Mulyo Haji, pusat informasi, layanan, dan inovasi untuk seluruh warga. Kami hadir untuk menyampaikan berita, program pembangunan, layanan publik, dan aspirasi masyarakat. Bersama kita wujudkan Mulyo Haji yang lebih maju, bersih, dan sejahtera.

PERDES PHBS

Nisman, S.Pd 24 Agustus 2016 Dibaca 27 Kali

PERATURAN DESA TENTANG PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT (PHBS)


BAB I – KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:

  1. Desa adalah Desa Mulyo Haji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

  2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

  3. PHBS adalah semua perilaku kesehatan yang dilakukan karena kesadaran pribadi untuk mencegah penyakit, meningkatkan kesehatan, dan menciptakan lingkungan bersih.


BAB II – TUJUAN

Pasal 2
Tujuan Peraturan Desa ini adalah:
a. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan PHBS.
b. Menurunkan angka kejadian penyakit di desa.
c. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pola hidup sehat dan lingkungan yang bersih.


BAB III – RUANG LINGKUP PHBS

Pasal 3
Ruang lingkup PHBS meliputi:

  1. Persalinan oleh tenaga kesehatan.

  2. Pemberian ASI eksklusif.

  3. Menimbang balita setiap bulan.

  4. Mencuci tangan dengan sabun dan air bersih.

  5. Menggunakan jamban sehat.

  6. Mengkonsumsi air bersih.

  7. Mengkonsumsi sayur dan buah setiap hari.

  8. Melakukan aktivitas fisik secara teratur.

  9. Tidak merokok di dalam rumah.

  10. Mengelola sampah rumah tangga secara benar.


BAB IV – HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 4
(1) Warga desa berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, informasi, dan fasilitas pendukung PHBS.
(2) Warga desa wajib menerapkan PHBS di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat umum.


BAB V – LARANGAN

Pasal 5
Dilarang:
a. Membuang sampah sembarangan.
b. Buang air besar di sembarang tempat.
c. Membuang limbah ke sungai atau saluran air tanpa pengolahan.


BAB VI – SANKSI

Pasal 6
(1) Warga yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi:
a. Teguran lisan atau tertulis.
b. Membersihkan lingkungan secara sukarela.
c. Denda sesuai kesepakatan desa.
(2) Ketentuan teknis sanksi diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kepala Desa.


BAB VII – PEMBIAYAAN

Pasal 7
Segala biaya pelaksanaan PHBS bersumber dari:
a. APBDes Desa Mulyo Haji.
b. Bantuan Pemerintah Pusat/Daerah.
c. Swadaya dan partisipasi masyarakat.


BAB VIII – PENUTUP

Pasal 8
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Dokumen Lampiran

PERDES PHBS.docx
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image